Ikan termasuk pangan yang cepat rusak jika tidak ditangani secara baik. Untuk menjamin produk perikanan “aman” untuk dikosumsi maka pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa sertifikasi, mulai dari proses pendaratan, pengolahan hingga distribusi. Meskipun saat ini sertifikasi lebih kepada pemenuhan persyaratan eksport dan kewajiban skala industri tetapi upaya sertifikasi terutama untuk nelayan skala kecil terus dilakukan
Berikut jenis sertikat yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada kegiatan penangkapan ikan dan pengolahan :
Pertama, Sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik ( SCPIB) atau Good Handling Certificate yang bertujuan untuk menjamin bahwa penanganan hasil tangkapan di kapal perikanan, tempat pembongkaran hasil tangkapan serta supplier telah memenuhi persyaratan pengendalian mutu. :
Kedua,Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices Certificate. SKP bertujuan untuk memastikan bahwa UPI telah menerapkan cara pengelohan yang baik dan memenuhi prosedur operasi sanitasi standar
Ketiga, Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan mulai dari proses penangkapan hingga pengolahan.
Keempat, Health certificate yakni Sertifat Jaminan Mutu dan Keamana Hasil Perikanan pada proses produksi, pengolahan dan distrbusi. Health certificate dapat diperoleh jika UPI telah melaksanakan prinsip HACCP