Wilayah pelabuhan perikanan adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan.

  • Wilayah Kerja Daratan

Wilayah kerja daratan pelabuhan perikanan  meliputi wilayah daratan yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan operasional fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang, antara lain untuk kegiatan bongkar ikan, pelelangan, pengepakan, kawasan industri, kawasan pelayanan, perbekalan dan perbaikan kapal perikanan serta fasilitas umum lainnya di kawasan pelabuhan perikanan.

  • Wilayah Kerja Perairan

Wilayah kerja perairan pelabuhan perikanan meliputi batas wilayah perairan yang dipergunakan untuk kegiatan alur pelayaran, penempatan rambu-rambu navigasi, tempat tambat labuh, tempat kapal bongkar muat antar kapal perikanan di pelabuhan, tempat olah gerak kapal perikanan, kegiatan kesyahbandaran, perbaikan kapal perikanan dan lain-lain.

  • Wilayah Pengoperasian Daratan

Wilayah pengoperasian bagian daratan pelabuhan perikanan meliputi daratan yang berpengaruh langsung terhadap pengembangan pengoperasian pelabuhan perikanan, antara lain akses jalan menuju pelabuhan perikanan dan kawasan pemukiman nelayan.

  • Wilayah Pengoperasian Perairan

Wilayah pengoperasian bagian perairan pelabuhan perikanan meliputi perairan yang berpengaruh langsung terhadap pengembangan pelabuhan perikanan, antara lain alur pelayaran kapal perikanan dari dan ke pelabuhan perikanan, keperluan darurat, kegiatan pemanduan, pembangunan kapal perikanan, uji coba kapal dan penempatan kapal mati.

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap

Persyaratan Administrasi

  • Surat Rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota setempat sesuai kewenangannya yang menyatakan dukungannya atas penetapan WKOPP yang berada di wilayahnya
  • Masterplan/Rencana Induk pelabuhan perikanan
  • Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
  • Peta dasar yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BIG atau citra lainnya seperti IKONOS, Foto Udara lainnya)
  • Sertifikat tanah pelabuhan perikanan atau bukti penguasaan lahan
  • Hasil kesepakatan dengan instansi maupun pihak-pihak yang terkait dengan penetapan WKOPP tersebut
  • Hasil kajian WKOPP yang dilengkapi dengan peta WKOPP yang terdiri dari peta wilayah kerja daratan, wilayah kerja perairan, wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan serta peta gabungan dari keempat peta tersebut.

Persyaratan Teknis

  • Skala peta dasar yang digunakan antara lain 1: 10.000 1 : 25.000,   1: 50.000 disesuaikan  dengan kondisi wilayah masing-masing.
  • Mencantumkan titik-titik koordinat, garis bujur dan garis lintang.
  • Mencantumkan legenda pada peta yang sekurang-kurangnya memuat : posisi pelabuhan perikanan, besaran skala, arah mata angin, arsiran masing-masing wilayah kerja dan wilayah pengoperasian.
  • Untuk wilayah kerja daratan (WKD) ditandai dengan warna merah, wilayah kerja perairan (WKP) ditandai dengan warna kuning, wilayah pengoperasian daratan (WOD) ditandai dengan warna hijau dan wilayah pengoperasian perairan (WOP) ditandai dengan warna biru.
  • Pada titik-titik koordinat peta WKOPP diberi kode :
    • Kerja Daratan dengan kode KD
    • Kerja Perairan dengan kode KP
    • Pengoperasian Daratan dengan kode OD
    • Pengoperasian Perairan dengan kode OP
    • Peta ditandatangani oleh Bupati/Walikota setempat.

Sumber :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan
  2. Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 8/PER-DJPT/2018 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here