Jaring angkat berperahu terdiri dari bagan berperahu dan bouke ami.

sumber : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas

Bagan apung adalah salah satu jenis jaring angkat yang dioperasikan dari atas kapal secara tidak menetap. Satu kapal dapat mengoperasikan dua alat atau dua kapal mengoperasikan satu alat. Jaring apung umumnya hanya beroperasi pada malam hari, ada yang beroperasi sendiri-sendiri ada yang membentuk armada seperti yang beroperasi di sekitar Keplauan Siberut. Bentuk jaring tidak berbeda jauh sebagaimana jaring angkat lainnya.

Pukat apung beroperasi dengan menghanyut, sehingga bagan apung tidak beroperasi dialur pelayaran umum, karena jika sedang melakukan penangkapan ikan kapal ini dianggap kapal yang sedang hanyut dan kemampuan olah geraknya terbatas serta harus memasang penerangan navigasi sesuai ketentuan. Jika angin terlalu kencang kapal ini biasanya menggunakan jangkar apung, untuk menghambat laju hanyut kapal akibat dorongan angin.

Buku Alat Penangkapan Ikan. Supardi Ardidja. Sekolah Tinggi Perikanan (STP). Tahun 2007

Sinomim

Bagan Perahu : Jaring Angkat Berperahu : Bagan Apung

Bagan Perahu di Perairan Tual
Bagan Perahu Saat Sunset di Perairan Tual

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here