Rencana induk pelabuhan perikanan nasional adalah pengaturan ruang pelabuhan perikanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan perikanan, rencana lokasi pelabuhan perikanan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan perikanan.
Rencana lokasi pelabuhan perikanan nasional mempertimbangkan:
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- potensi sumberdaya ikan;
- daya dukung sumberdaya manusia;
- WPP-NRI;
- dukungan prasarana wilayah
- geografis daerah dan kondisi perairan; dan
- sosial ekonomi masyarakat.
Sumber :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan