Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
![](https://b1730868.smushcdn.com/1730868/wp-content/uploads/2020/07/PPN-Muara-Angke-2.jpg?lossy=1&strip=1&webp=1)
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan.
Fungsi Pemerintahan :
- pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
- pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
- tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
- pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
- tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendaliansum berdaya ikan;
- pelaksanaan kesyahbandaran;
- tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
- publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
- tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
- pemantauan wilayah pesisir;
- pengendalian lingkungan;
- kepabeanan; dan/atau
- keimigrasian.
Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
Fungsi pengusahaan :
- pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
- pelayananbongkarmuatikan;
- pelayanan pengolahan hasil perikanan;
- pemasaran dan distribusi ikan;
- pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
- pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
- pelayananlogistikdanperbekalankapalperikanan;
- wisatabahari;dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
- Fasilitas Pokok, terdiri atas:
- penahan gelombang (breakwater), turap (revetment), dan groin;
- dermaga;
- jetty;
- kolam pelabuhan;
- alur pelayaran;
- jalan komplek dan drainase; dan g. lahan.
- Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terdiri atas:
- Tempat Pemasaran Ikan (TPI);
- navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon, internet, radio komunikasi, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
- air bersih, instalasi Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan instalasi listrik;
- tempat pemeliharaan kapal dan alat penangkapan ikan seperti dock/slipway, bengkel dan tempat perbaikan jaring;
- tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan mutu;
- perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu, dan perbankan;
- transportasi seperti alat-alat angkut ikan;
- kebersihan dan pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS); dan
- pengamanan kawasan seperti pagar kawasan.
- Fasilitas penunjang dapat terdiri atas:
- balai pertemuan nelayan;
- mess operator;
- wisma nelayan;
- fasilitas sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan Mandi Cuci Kakus (MCK);
- pertokoan; dan
- pos jaga.
Fasilitas yang harus ada pada pelabuhan perikanan meliputi:
- fasilitas pokok terdiri dari lahan, dermaga, kolam pelabuhan, jalan komplek dan drainase;
- fasilitas fungsional terdiri dari kantor administrasi pelabuhan, TPI, suplai air bersih, dan instalasi listrik;
- fasilitas penunjang terdiri dari pos jaga dan MCK.
Kelas Pelabuhan Perikanan
Kelas Pelabuhan Perikanan terdiri dari :
- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)
- Kriteria teknis
- mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas;
- memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT;
- panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
- mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 100 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT; dan
- memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 20 ha.
- Kriteria operasional
- ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
- terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 50 ton per hari; dan
- terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
- Kriteria teknis
- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
- Kriteria teknis
- mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia dan ZEEI;
- memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 30 GT;
- panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
- mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 75 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT; dan
- memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 10 ha.
- Kriteria operasional
- terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 30 ton per hari; dan
- terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
- Kriteria teknis
- Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)
-
- Kriteria teknis
- mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia;
- memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 10 GT;
- panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2 m;
- mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 30 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT; dan
- memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 5 ha.
- Kriteria operasional
- terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 5 ton per hari; dan
- terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
- Kriteria teknis
-
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
- Kriteria teknis
- mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia;
- memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 5 GT;
- panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 1 m;
- mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 15 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 75 GT; dan
- memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 1 ha
- Kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 2 ton per hari.
- Kriteria teknis
Sumber : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan