Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke

Fungsi Pelabuhan Perikanan

Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan  merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan.

Fungsi Pemerintahan : 

  1. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  2. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
  3. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
  4. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
  5. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendaliansum berdaya ikan;
  6. pelaksanaan kesyahbandaran;
  7. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  8. publikasi hasil  pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
  9. tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
  10. pemantauan wilayah pesisir;
  11. pengendalian lingkungan;
  12. kepabeanan; dan/atau
  13. keimigrasian.

Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan  merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.

Fungsi pengusahaan :

  1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. pelayananbongkarmuatikan;
  3. pelayanan pengolahan hasil perikanan;
  4. pemasaran dan distribusi ikan;
  5. pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
  6. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
  7. pelayananlogistikdanperbekalankapalperikanan;
  8. wisatabahari;dan/atau
  9. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pelabuhan Perikanan

  1. Fasilitas Pokok, terdiri atas:
    • penahan gelombang (breakwater), turap (revetment), dan groin;
    • dermaga;
    • jetty;
    • kolam pelabuhan;
    • alur pelayaran;
    • jalan komplek dan drainase; dan g. lahan.
  2. Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terdiri atas:
    • Tempat Pemasaran Ikan (TPI);
    • navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon, internet, radio komunikasi, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
    • air bersih, instalasi Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan instalasi listrik;
    • tempat pemeliharaan kapal dan alat penangkapan ikan seperti dock/slipway, bengkel dan tempat perbaikan jaring;
    • tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan mutu;
    • perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu, dan perbankan;
    • transportasi seperti alat-alat angkut ikan;
    • kebersihan dan pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS); dan
    • pengamanan kawasan seperti pagar kawasan.
  3. Fasilitas penunjang  dapat terdiri atas:
    • balai pertemuan nelayan;
    • mess operator;
    • wisma nelayan;
    • fasilitas sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan Mandi Cuci Kakus (MCK);
    • pertokoan; dan
    • pos jaga.

Fasilitas yang harus ada pada pelabuhan perikanan meliputi:

  1. fasilitas pokok terdiri dari lahan, dermaga, kolam pelabuhan, jalan komplek dan drainase;
  2. fasilitas fungsional terdiri dari kantor administrasi pelabuhan, TPI, suplai air bersih, dan instalasi listrik;
  3. fasilitas penunjang terdiri dari pos jaga dan MCK.

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zahman Jakarta

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon

Kelas Pelabuhan Perikanan

Kelas Pelabuhan Perikanan terdiri dari :

  1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)
    • Kriteria teknis
      • mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas;
      • memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT;
      • panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
      • mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 100 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT; dan
      • memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 20 ha.
    •  Kriteria operasional
      • ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
      • terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 50 ton per hari; dan
      • terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
  2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
    • Kriteria teknis
      • mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia dan ZEEI;
      • memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 30 GT;
      • panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
      • mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 75 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT; dan
      • memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 10 ha.
    • Kriteria operasional
      • terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 30 ton per hari; dan
      • terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
  3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)
      •  Kriteria teknis
        • mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia;
        • memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 10 GT;
        • panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2 m;
        • mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 30 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT; dan
        • memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 5 ha.
      •  Kriteria operasional
        • terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 5 ton per hari; dan
        • terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
  4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
    • Kriteria teknis
      • mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia;
      • memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang- kurangnya 5 GT;
      • panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 1 m;
      • mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 15 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 75 GT; dan
      • memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 1 ha
    • Kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 2 ton per hari.
       

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Blanakan

Sumber : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan

 
  •  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here