Sumber : Buku Alat Penangkapan Ikan. Supardi Ardidja. Sekolah Tinggi Perikanan (STP). Tahun 2007

Pancing Cumi adalah modifikasi pancing ulur (hand line) yang di operasikan pada musim-musim tertentu. Pancing cumi (jig) dari berbagai bentuk dan warna dipasang pada tali pancing dengan jarak antara berkisar antara 70 hingga 90 meter. Setiap tali dipasang sekitar 8 hingga 12 buah pancing. Perikanan cumi skala komersil telah menggunakan sistem penggulung tali pancing cumi otomatis (automated squid reeling system). Operasi pancing ini menggunakan berbagai ukuran yang dilengkapi dengan ukuran yang dilengkapi dengam unit atraksi cahaya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas

  1. Pancing cumi (squid angling) API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
    • ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
    • ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
    • ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
  2.  Pancing cumi mekanis (squid jigging)  API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
    • ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
    • ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.

ABPI : Alat Bantu Penangkapan Ikan

Pancing Cumi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here