Sebagai anggota Uni Eropa, pengelolaan perikanan Belanda merupakan bagian dari tata kelola perikanan Eropa yang diatur melalui  Common Fishery Policy (Kebijakan Perikanan Bersama).

Common Fishery Policy ditetapkan sejak tahun 1970 an dan diperbaharui pada tahun 2014. Kebijakan bersama ini bertujuan untuk menjamin kegiatan penangkapan ikan dan pengembangan budidaya ikan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Regulasi ini juga memastikan semua kapal perikanan Eropa memiliki hak yang sama untuk mengakses daerah penangkapan ikan di perairan Eropa dan kompetisi yang adil sesama nelayan Eropa.

Keseimbangan ekonomi dan ekologi menjadi fokus tata kelola perikanan di Eropa, oleh karena itu Komisi Uni Eropa memastikan bahwa penangkapan ikan tidak merusak habitat dan keberlanjutan stock.

Dalam pengelolaan perikanan, setiap kapal perikanan yang terdaftar di Uni Eropa memiliki hak yang sama untuk mengakses daerah penangkapan.  Hak askes tersebut bagi kapal perikanan yang telah terdaftar di Uni Eropa tersebut selanjutnya ditetapkan melalui zonasi penangkapan, secara umum dapat dikelompokan sebagai berikut :

a. Perairan dibawah 12 mil laut dari garis pantai, akses hanya untuk kapal perikanan negara terebut atau negara tetanga yang memiliki akses terbatas. Seperti kapal perikanan Belanda dapat menangkap ikan di perairan 6 – 12 mil Inggris,  namun hanya untuk komoditas herring.

b. Pada perairan diatas 100 mil laut hanya untuk kapal yang terdaftar di pelabuhan teritori negara anggota Uni Eropa atau kapal perikanan yang secara tradisional menangkap ikan di perairan tersebut.

Dalam regulasi yang ditetapkan Uni Eropa tahun 2013 kapasitas penangkapan masing-masing negara anggota telah ditetapkan. Lima negara yang memiliki kuota kapasitas penangkapan terbesar yakni Spanyol 423,5 GT, Inggris 231,1 Gt, Perancis 214,2 GT, Italia 173,5 GT dan Belanda 166,8 GT.

Disamping mengatur daerah penangkapab dan kapasitas penangkapan Common Fishery Policy juga mengatur jumlah hari melaut pertahun, jenis alat tangkap dan metode penangkapan yang digunakan.

Kapal Trawl Laut Dalam Belanda
Sebagian Besar Kapal Trawl Belanda Mendaratkan Hasil Tangkapan di Pelabuhan Zeeland
Beam Trawl Telah Digunakan Nelayan Belanda Sejak Abad 18

 

Nelayan Skala Kecil Belanda Berada di Kota Nelayan Yerseke

Pengelolaan Perikanan Belanda

Sebagai anggota Uni Eropa, pengelolaan perikanan Belanda mengikuti tata kelola perikanan yang ditetapkan dalam Common Fishery Policy. Sesuai ketentuan yang ditetapkan pada tahun 2013 tersebut, perairan Belanda tidak hanya diakses oleh nelayan lokal tetapi juga dapat diakses oleh nelayan negara tetangga.

Pengaturan zona penangkapan ikan tersebut adaah sebagai berikut :

  1. Zona 0 – 3 mil laut, hanya untuk nelayan Belanda.
  2. 3 sampai dengan 12 mil laut dapat di akses oleh kapal perikanan Belgia, Jerman dan Denmark . Jenis ikan yang dapat ditangkap berbeda negara, seperti Belgia untuk semua jenis ikan; Jerman untuk ikan cod dan udang; Denmark untuk ikan demersal, sandeel dan mackerel.
  3. 6 sampai dengan 12 mil laut dapat diakses oleh kapal perikanan Perancis untuk semua jenis tangkapan ikan.
  4. Khusus untuk nelayan Inggris disamping dapat menangkap ikan pada zona 3 – 12 mil laut tetapi juga diberi akses khusus untuk menangkap ikan di Selatan Pulau Texel hingga perbatasan Belanda dengan Jerman. Komoditas yang ditangkap untuk semua jenis ikan.

Perlakuan yang sama juga berlaku untuk nelayan Belanda untuk menangkap ikan di zona 6 – 12 mil laut  perairan Inggris. Jenis ikan yang diperbolehkan untuk ditangkap  hanya ikan herring.

Pada tahun 2018 tercata 575 kapal perikanan Belanda yang melalukan penangkapan ikan di perairan teritorial hingga laut lepas. Total hasil tangkapa sebesar 451 ribu ton, sekitar 82 persen atau 371 ribu ton hasil tangkapan tersebut berasal dari kapal trawl. Sedangkan 18 persen atau 90 ribu ton berasal dari cutter fishery dan nelayan kerang dan nelayan skala kecil.

Tidak semua perairan Uni Eropa terbuka untuk aktivitas penangkapan ikan. Komisi Eropa juga telah menetapkan kawasan konservasi yang tersebar pada 6 persen perairan dan 18 persen daratan Eropa. Kawasan ini dikenal dengan Natura 2000.

Disamping itu, perairan terlarang lainnya adalah  perairan sekitar turbin tenaga angin, 500 meter dari anjungan lepas pantai, jalur pelayaran, daerah latihan militer.

Pemerintah Belanda berupaya mengurangi tekanan sumberdaya ikan akibat aktivitas penangkapan ikan. Upaya yang dilakukan adalah pengembangan budidaya mussel dan oyster di Yerkese Provinse Zeeland.

Tahun 2018, dari 25 persen atau 50 juta mussel berasal dari Belanda dan menjadi eksportir tersbesar di dunia. Sebagian besar mussel di ekspor ke Belgia dan Perancis.

Selain itu Belanda juga, negara eksportir utama oyster. Terdapat dua jenis oyster yang dikembangkan, pertama  flat oyster (oyster edulis), merupakan spesies asli Perancis. Masa pemeliharaan hingga untuk kosumsi mencapai 4-5 tahun dengan berat 70-100 gram. Kedua adalah Pacific Oyster, merupakan oyster yang popular bagi konsumen Eropa.

Belanda Merupakan Produsen Utama Mussel di Dunia

Sebagian Besar Mussel di Ekspor Ke Belgia dan Perancis

Mussel Mengandung Protein Tinggi dan Rendah Lemak
Yerseke Merupakan Pusat Pengembangan Oyster
Pembesaran Flat Oyster Hingga Panen Sekitar 4-5 tahun
Sekitar 80 Persen Produksi Oyster Belanda adalah Jenis Pacific Oyster

Kontravesi Penggunan Pulse Trawl

Pada tanggal 12 Februari 2020, Komisi Uni Eropa resmi melarang penggunaan alat tangkap pulse trawl bagi kapal perikanan yang terdaftar di Uni Eropa mulai pertengahan tahun 2021.

Keputusan ini tentunya mengecewakan nelayan pulse trawl dan pemerintah Belanda. Akibat pelarangan tersebut membuat ratusan nelayan Belanda kehilangan pekerjaan dan kerugian pada industri perikanan Belanda hingga  200 juta euro.

Belanda merupakan negara yang pertama mengenalkan pulse trawl sebagai pengembangan beam trawl yang telah digunakan sejak abad 18. Modifikasi yang dilakukan adalah penggunaan aliran listrik sehingga ikan akan masuk ke kantong trawl.

Menurut Uni Eropa pelarangan penggunan pulse trawl sesuai dengan sudah sesuai dengan Articel 31 of Council Regulation (EC) No.850/98 tentang Uncoventional Fishing Methods, yakni :

The catching of marine organism using methods incorporating the use explosives, poisonous or stupefying subtances or electric current shall  be prohibited

Pulse Trawal Merupakan Pengembangan Beam Trawl, dengan Menambahkan Aliran Listrik

Komisi Uni Eropa Melarang Penggunan Pulse Trawal Karena Mengganggu Keberlangsungan Stock

Pemerintah Belanda adalah Negara Pertama Yang Menggunakan Pulse Trawl

Februari 2020, Komisi Uni Eropa Menetapkan Pelarangan Penggunaan Pulse Trawl Pada Pertengahan 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here