Sejak tahun 1922 koperasi-koperasi perikanan di Pulau Jawa telah melaksanakan kegiatan pelelangan Ikan di Indonesia. Pelaksanaan pelelangan bertujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga oleh tengkulak dan membantu nelayan mendapatkan harga yang layak serta mengembangkan usahanya.
Namun dalam pelaksanaanya banyak permasalahan pelelangan ikan di banyak tempat di pelabuhan perikanan dan sentra nelayan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018 dari semula 144 koperasi perikanan di Pulau Jawa, saat ini tersisa hanya 48 koperasi perikanan yang melaksanakan pelelangan ikan.
“Faktor sosial budaya nelayan setempat, musim, jenis komoditi dan kebijakan pemerintah menjadi faktor pengaruh pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan di Indonesia.””
Penafsiran Berbeda tentang Singkatan TPI
Kita sering rancu membedakan singkatan TPI yakni antara Tempat Pemasaran Ikan atau Tempat Pelelangan Ikan. Pada Lampiran UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perihal Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan bahwa yang dimaksud TPI adalah Tempat Pelelangan Ikan. Namun, menurut BPS (2016) pengertian Tempat Pelelangan Ikan adalah pasar yang biasanya terletak di pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut biasanya terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan bahwa TPI adalah Tempat Pemasaran Ikan (TPI) yang merupakan salah satu fasilitas fungsional dari pelabuhan perikanan. Pemasaran ikan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pelelangan. Jadi sebenarnya pelelangan merupakan salah satu metode dari pemasaran ikan.

Pelaksanaan Pelelangan Ikan
Menurut Abidin Z (2017) TPI dengan metode pelelangan dikategorikan sebagai pasar yang teroginisir (organized market) yang dicirikan dengan jumlah transaksi besar, kualitas barang/jasa, jumlah penjual dan pembelinya banyak, serta pemerintah bukan sebagai pihak yang utama menentukan harga
Sistem kegiatan pelelangan ikan di Indonesia dimulai dari ekspetasi harga yang paling rendah dan kemudian terus bertambah sampai salah satu pembeli menerima harga tertinggi, sistem ini dikenal dengan istilah English Auction. Harga ditentukan dengan menawar untuk setiap transaksi yang dibuat melalui teriakan di hadapan penjual dan pembeli.
Sebagai penyelenggaran pelelangan ikan pengelola TPI berhak melakukan pungutan retribusi. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 1971 kepada seluruh Gubernur/Kepala Derah mengenai jumlah pungutan tidak lebih dari 5 %. Setiap provinsi mengatur komposisi besaran retribusi antara nelayan dan pedagang yang berbeda-beda.
Pemerintah mengupayakan agar pelelangan dapat berjalan di seluruh TPI di Indonesia melalui Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 139 tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang Penyelenggaran Tempat Pelelangan Ikan.
Beberapa provinsi terutama di Pulau Jawa menindaklanjuti keputusan bersama tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda). Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda No.5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang menetapkan penyelenggaran pelelangan ikan kepada KUD Minasari. Jika di pelabuhan perikanan tidak terdapat KUD Minasari pelelangan ikan diberikan kepada dinas kabupaten/kota setempat yang bersifat sementara.
Provinsi Jawa Tengah menetapkan Perda No 16 tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan . Pada tahun 2002 terdapat 77 pelelangan ikan yang pengelolaannya diserahkan kepada PUSKUD Mina Baruna yang dibantu KUD Mina. Sedangkan Provinsi Jawa Timur menetapkan PUSKUD Mina sebagai koordinator penyelenggaran pelelangan ikan melalui Perda No 14 tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Penyelenggaran Pelelangan Ikan di Jawa Timur.
Pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (terakhir UU No 23 tahun 2014) pengelolaan tempat pemasarannya ikan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota yang didaerahnya terdapat TPI mengatur pedoman pelaksanaan pelelangan ikan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota.
Secara umum hal-hal yang diatur hampir sama yakni ; (1) kewenangan pengelola, (2) tata cara pungutan dan penyetoran retribusi, (3) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi dan pemanfaatan retribusi. Hal yang membedakan antara lain; (1) Pihak yang mengoperasionalkan TPI berupa dinas perikanan atau dipihak ke-tigakan yakni koperasi, (2) Besaran komposisi retribusi antara nelayan dan bakul, (3) pemanfaatan hasil retribusi dan (4) kewajiban bakul untuk menyerahkan deposit.
Sebagai contoh, Kabupaten Pati mengelola sendiri pelelangan ikan dan menetapkan nilai retribusi sebesar 2,85 % yang berasal dari bakul 1,14 % dan nelayan 1,71 %. Hasil pemanfaatan retribusi tersebut sebesar 1 % dipergunakan untuk dana kesejahteraan nelayan berupa bantuan sosial dan paceklik.
Sama halnya dengan Kabupaten Trenggalek yang juga dikelola oleh Dinas Kabupaten. Setiap bakul yang ikut serta dalam pelelangan ikan harus menyerahkan deposit sebesar 25 % dari harga prakiraan nilai jual ikan. Besaran retribusi ditetapkan 5 % yang berasal dari 2,5 % dari nelayan dan 2,5 % dari bakul. Namun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan tidak mengatur pemanfaatan dari retribusi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Malang menyerahkan pengelolaan TPI Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap kepada KUD Mina Jaya. Total berat ikan yang harus dilelang minimal 50 kg sedangkan dibawah 50 kg harus melalui kesepakatan nelayan dengan bakul untuk melaksanakan lelang. Besaran retribusi yakni 3 % yang terdiri dari 1,5 % nelayan dan 1,5 bakul.
Koperasi pengelola TPI juga terdapat di TPI Karangsong, Kabupaten Indramayu. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan besaran retribusi sebesar 2,25 % yang berasal dari 0,9 % nelayan dan 1,35 % bakul. Penggunaan retribusi diperuntukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1,8 %, pemeliharaan TPI 0,25 % serta pembinaan dan pengawasan sebesar 0,2 %.

Permasalahan Pelelangan Ikan
Beberapa permasalahan pelelangan ikan yang menyebabkan lelang tidad kerjalan adalah sebagai berikut;
Pertama, Keterikatan Nelayan dengan Pemilik Modal. Menurut Satria (2002) struktur sosial dalam masyarakat nelayan umumnya dicirikan dengan kuatnya patron (nelayan) – klient (pemilik modal). Kuatnya ikatan patron-klien tersebut merupakan kosekuensi dari sifat kegiatan penangkapan ikan yang penuh dengan resiko dan ketidakpastian.
Praktiknya klien untuk terus mengikat patron agar bisnis mereka terus berjalan. Klien selalu hadir setiap patron membutuhkan bantuan pimjaman, baik kebutuhan subsistem dasar (pemberikan pekerjaan tetap, sarana prasarana, jasa pemasaran dan bantuan teknis) dan jaminan kritis berupa pimjaman untuk kebutuhan rumah tangga. Akibatnya patron membayar pimjaman tersebut dengan menjual hasil tangkapan langsung ke klien tampa melalui lelang dengah harga dibawah pasaran.
Di pesisir selatan Jawa Timur terutama Sendang Biru dan Prigi, Klien (pengambak) berperan sebagai pembeli ikan sekaligus memenuhi kebutuhan modal usaha dan membiayai kosumsi rumah tangga nelayan. Kosekuensinya nelayan berkewajiban menjual ikannya kepada pengambak. Pola hidup nelayan yang kosumtif sehingga jarang dapat melunasi hutangnya, sehingga ketergantungan nelayan kepada pengambak akan terus menerus. Bagi nelayan keberadaan pengambak sangat membantu untuk mendapatkan pimjaman segera tampa syarat yang diberlakukan jika memimjam ke perbankan.
Menurut Kusnadi (2000) bahwa pengambak memainkan peran yang sangat strategis dalam menunjang produktivitas dan jaringan pemasaran hasil perikanan. Peran ini telah menggantikan kedudukan TPI sebagai lembaga formal yang hanya berperan sebagai penarik retribusi hasil penjualan ikan. Bagi nelayan pengambak tidak hanya berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat nelayan tetapi juga menentukan kestabilan pereknomian desa dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kedua, karakteristik produk perikanan yang musiman (seasonal) dan mudah rusak (perishability) . Pada saat musim puncak penangkapan ikan kebanyakan TPI tidak mampu menampung hasil penangkapan ikan oleh nelayan. Akibatnya aktivitas pelelangan ikan tidak berjalan dan nelayan memilih untuk menjual langsung kepada pedagang dengan harga yang tidak wajar.
Nelayan memilih segera menjual ikan ke bakul dibanding menunggu proses lelang yang antri. Kondisi ini dipilih nelayan akibat dari sifat ikan yang mudah rusak, karena penundaan penanganan ikan akan menyebabkan penurunan kualitas dan hilangnya berat yang mempengaruhi harga jual.
Ketiga, Unit Pengolahan Ikan (UPI) juga pemilik kapal (merchant middlemen). Beberapa UPI yang di Indonesia juga memiliki armada penangkapan ikan, sehingga fungsi-fungsi pemasaran dilakukan sendiri dari menanggung resiko, melakukan penyimpanan, grading, standarisasi dan pengemasan.
Keempat. Kebijakan Pemerintah. Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang membagi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maka kewenangan pengelolaan TPI menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Posisi koperasi sebagai operator pelaksana pelelangan ikan di TPI sebagaimana yang datur dalam Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tahun 1997 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi sebagian beralih dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (2008) bahwa sejak diambil-alih, pemerintah kabupaten/kota tidak mengelola TPI secara baik dan seluruh retribusi masuk kas daerah. Jika nelayan membutuhkan dana asuransi, dana paceklik, biaya kesehatan dan tabungan nelayan dari pengembalian retribusi yang telah dibayar membutuhkan waktu cukup lama. Kondisi demikian mengakibatkan minat nelayan untuk terlibat dalam pelaksanaan pelelangan ikan di TPI manjadi menurun.

Revitalisasi Peran Koperasi dalam Pengelolaan TPI
Keberadaan koperasi dianggap menjadi salah satu solusi pemecahan permasalahan pelelangan ikan karena dapat menggantikan peran klien (pengambak, tengkulak, pappalele, toke) yang membuat nelayan menjadi ketergantungan sehingga bargaining position yang rendah. Koperasi harus mampu mengantikan peran klien dalam memenuhi dan menjamin kebutuhan nelayan. Oleh karena itu, koperasi harus mampu untuk :
Pertama, koperasi harus mampu menyediakan sumber kredit dengan suku bunga yang murah, persayaratan tidak rumit, pengembalian flexible dan nelayan dapat memperoleh pinjaman tersebut kapan saja serta tidak terikat jam kerja formal. Selama ini, nelayan kesulitan mengakses pinjaman akibat jam kerja yang berbeda dengan perbankan.
Kedua, koperasi harus mampu menjamin pemasaran ikan sesuai dengan harga pasar. Koperasi dapat menjadi buffer stock yang dapat menstabilkan harga baik saat musim puncak dan paceklik. Dukungan pemerintah sangat penting untuk menyediakan cold stroge yang dikelola oleh koperasi sehingga saat musim puncak ikan dapat ditampung.
Ketiga, koperasi harus mampu menyediakan sarana produksi dan pembekalan untuk melaut dengan kualitas baik dan harga terjangkau oleh nelayan.
Keempat, merangkul klien sebagai anggota atau mitra koperasi. Hal ini menjadikan koperasi lembaga yang kuat karena ditopang oleh pemilik modal dan nelayan hanya menjual ikan di TPI yang dikelola oleh koperasi.
Akhirnya peran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sangat penting utuk meninjau kembali Peraturan-Peraturan Bupati/Walikota sebagai salah satu penyebab permasalahan pelelangan ikan.
Referensi
- Abidin, Nuddin dan Asmarawati, 2017. Pemasaran Hasil Perikanan. UB Press. Malang
- Pramitasari SD, Anggoro S, Susilowati I, 2005.Analisis Efesiensi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kelas 1, 2 dan 3 di Jawa tengah dan Pengembangannya untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan.
- https://jpp.go.id/ukm/koperasi/316817-kemenkop-ukm-upayakan-kembali-peran-koperasi-perikanan-sebagai-penyelenggara-pelelangan-ikan-di-tpi
- Kusnadi, 2000. Nelayan Strategi Adaptasi dan Jaringan Sosial. Humaniora Bandung.
- Satria, 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. PT. Pustaka Cidenso. Jakarta.




