Home Tajuk Rencana Akselerasi Ketertelusuran Sosial: Menjawab Tantangan Standar Baru Pasar Perikanan Global

Akselerasi Ketertelusuran Sosial: Menjawab Tantangan Standar Baru Pasar Perikanan Global

11
0

Gelombang modernisasi industri perikanan dunia membawa tuntutan baru yang tidak bisa ditawar lagi, yaitu ketertelusuran sosial (social traceability). Isu ini bukan sekadar urusan formalitas kertas atau dokumen ekspor di meja birokrasi. Isu ini merupakan bagian dari komitmen penguatan tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh awak kapal perikanan nasional yang beroperasi hingga di laut lepas.

Gugatan hukum perdata tingkat global dari empat nelayan migran asal Indonesia di Pengadilan Federal Amerika Serikat terhadap raksasa makanan laut, Bumble Bee Foods, menjadi alarm keras bagi kita semua. Merujuk publikasi resmi dari Business & Human Rights Resource Centre pada Maret 2025, para nelayan ini menggugat atas dugaan perdagangan orang dan praktik kerja paksa di atas kapal tangkap ikan berbendera Taiwan, Da Wang, yang menjadi penyuplai perusahaan tersebut.

Di dalam negeri, industri perikanan kita juga sempat diterpa isu sensitif menyusul laporan dari Greenpeace Asia Tenggara pada Maret 2026. Meski pemerintah Indonesia telah membantah kebenaran isi laporan tersebut, kabar ini tetap harus menjadi peringatan dini (warning) bagi industri perikanan nasional agar terus memperkuat transparansi. Catatan-catatan global ini membuktikan bahwa isu eksploitasi manusia di laut bisa seketika menjelma menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan bisnis di pasar internasional. Mengapa pola kerentanan ini terus-menerus berulang?

Kita patut mengapresiasi langkah cepat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188 (ILO K-188). Langkah hukum ini merupakan komitmen besar. Melalui aturan baru ini, Indonesia sepakat mengadopsi standar dunia untuk melindungi awak kapal perikanan, mulai dari kepastian upah, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan keselamatan kerja. Namun, langkah ini dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan ketegasan di lapangan.

Tantangan terbesar kita hari ini adalah komitmen nyata dalam penerapannya. Meratifikasi konvensi global adalah satu hal, tetapi menegakkannya di ribuan kapal—baik domestik maupun asing—yang beroperasi di laut lepas adalah urusan lain yang jauh lebih menantang.

Hukum pasar internasional saat ini bergerak sangat kejam terhadap produk yang dinilai cacat secara moral. Uni Eropa, misalnya, sejak Januari 2026 telah menerapkan aturan ketat lewat digitalisasi sertifikasi tangkap melalui sistem CATCH. Regulasi baru ini secara spesifik mewajibkan transparansi aspek sosial pekerja sebagai syarat mutlak agar produk bisa masuk ke pasar Eropa. Setiap produk seafood yang mengirim ke sana kini harus melampirkan bukti tertulis mengenai kontrak kerja kru kapal yang resmi, pemenuhan hak-hak pekerja, serta jaminan bahwa proses penangkapan bebas dari praktik kerja paksa.

Pasar global tidak lagi sekadar bertanya, "Dari laut mana ikan ini ditangkap?", melainkan "Bagaimana manusia yang menangkap ikan ini diperlakukan?". Tanpa adanya integrasi data sosial yang transparan untuk memenuhi standar ketat Uni Eropa tersebut, produk seafood andalan Indonesia berada di ambang ancaman boikot. Dampak ekonominya jelas akan memukul mata pencaharian jutaan nelayan kecil dan buruh pabrik di dalam negeri.

Kita tidak boleh membiarkan industri perikanan nasional tumbuh subur di atas keringat dan penderitaan para pejuang devisa di laut. Pembenahan sistem pelaporan untuk memenuhi standar Catch Certificate Uni Eropa yang ramah terhadap hak pekerja harus dipercepat tanpa pandang bulu. Pelaku usaha yang membandel harus dijatuhi sanksi administratif hingga pidana tanpa kompromi.

Menjaga laut kita tetap lestari adalah sebuah keharusan. Namun, menjaga manusia yang menggantungkan hidup di dalamnya agar tetap merdeka dan sejahtera adalah amanat konstitusi yang paling mendasar. Saatnya kita pastikan, tidak boleh ada lagi setetes pun darah pekerja yang mengotori kelezatan hidangan laut yang kita ekspor ke berbagai penjuru dunia.