Setelah melalui proses negosiasi yang melebihi satu dekade, kesepakatan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) kini memasuki fase krusial sebelum target ratifikasi penuh. Di atas kertas, perjanjian ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2027. Kesepakatan tersebut membawa angin segar berupa pembebasan tarif masuk hingga nol persen bagi mayoritas produk ekspor unggulan Indonesia ke Benua Biru. Namun, riak penolakan yang datang dari dalam rumah tangga Uni Eropa (UE) sendiri membuktikan bahwa jalan menuju kebebasan pasar tidak pernah benar-benar bebas dari hambatan.
Asosiasi industri perikanan Eropa, Europêche, bersama dengan Dewan Penasihat Pasar (MAC) UE, secara terbuka melayangkan protes keras kepada Komisi Eropa. Fokus resistensi mereka tertuju pada rencana liberalisasi tarif nol persen tanpa kuota bagi produk tuna, khususnya segmen fillet segar dan beku asal Indonesia. Sebagai produsen tuna terbesar di dunia, potensi banjiran ekspor dari Indonesia dinilai oleh armada penangkapan ikan Eropa sebagai ancaman nyata. Hal ini dianggap dapat menciptakan persaingan tidak sehat yang mengancam investasi dan standar pasar Eropa.
Akar masalah dari protes ini adalah kesenjangan standar teknologi. Pemilik kapal penangkapan ikan Uni Eropa baru saja mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk mengadopsi teknologi pembekuan di laut (onboard freezing). Berdasarkan Regulation (EU) 2025/1444 yang berlaku efektif sejak 27 Januari 2026, produk fillet premium yang masuk ke pasar Eropa wajib dibekukan dengan suhu terpusat -18o C atau lebih rendah. Oleh karena itu, Europêche menganggap Komisi Eropa tidak adil. Mereka memprotes "karpet merah" tarif nol persen yang diberikan kepada Indonesia, karena mayoritas produk tunanya berasal dari kapal skala kecil dengan metode pembekuan di darat (onshore).
Sikap proteksionisme yang ditunjukkan oleh industri perikanan Eropa ini sebenarnya adalah pola klasik dalam dinamika perdagangan global. Kita melihat adanya standar ganda yang kerap berulang. Ketika kerangka kerja makro disepakati untuk membuka hambatan tarif perdagangan, hambatan non-tarif (non-tariff barriers) segera diproduksi sebagai gantinya. Kali ini, narasi yang ditiupkan oleh Europêche bergeser dari sekadar proteksi ekonomi lokal menjadi gugatan terhadap standar ketertelusuran produk (traceability), kepatuhan lingkungan, hingga isu ketenagakerjaan di kapal-kapal tangkap Indonesia.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa diplomasi perdagangan dengan Uni Eropa selalu merupakan perundingan yang padat standar, bukan sekadar urusan memotong angka bea masuk. Proteksionisme mereka yang berselimut aturan lingkungan, seperti kebijakan Deforestasi (EUDR) maupun aturan hambatan karbon (CBAM), kini merembet kuat ke sektor kelautan..
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak boleh lengah dalam mengawal masa penyelarasan hukum (legal scrubbing) yang sedang berjalan.
Pertama, pemerintah harus memastikan posisi tawar Indonesia tetap kokoh berdasarkan kesepakatan prinsipil yang telah ditandatangani. Klausul aturan asal barang (rules of origin) harus terus ditekankan sebagai jaminan mitigasi yang adil bagi pasar Eropa. Aturan ini menegaskan bahwa hanya tuna yang ditangkap oleh kapal berbendera Indonesia dan diproses di daratan Indonesia yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Kedua, pekerjaan rumah terbesar kita ada di hulu domestik. Penolakan dari asosiasi Eropa harus dijawab dengan pembuktian konkret. Salah satunya adalah menindaklanjuti hasil audit Uni Eropa tahun 2020 yang secara spesifik menyasar kapal pembeku (freezer fishing vessel). Rekomendasi Uni Eropa terkait kapal pembeku tersebut meliputi penerapan sertifikasi jaminan mutu pangan (HACCP), penggunaan alat perekam otomatis (automatic recording device) untuk palka, serta menuntaskan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Perdagangan bebas yang adil (fair trade) adalah tentang saling menghormati komitmen yang telah dibangun bersama. Kita yakin Komisi Uni Eropa akan tetap memegang komitmen multilateral ini dan tidak tunduk pada tekanan kelompok kepentingan sektoral domestiknya yang dapat mencederai semangat kemitraan strategis dengan Indonesia. Sebaliknya, bagi Indonesia, tantangan dari benua Eropa ini menjadi cermin penting: produk perikanan tuna kita tidak cukup hanya melimpah secara kuantitas, tetapi juga harus berwibawa dalam kepatuhan standar global.
.




